“Kami mengantarkan keponakan kami dengan maksud untuk diobati, tapi malah dikeroyok dan dianiaya. Bagaimana mau sembuh jadinya, apakah memang selama ini seperti itu dalam menangani pasien,” jelasnya.
Setelah membuat laporan ke polisi dan dilengkapi dengan visum, Fahmi menerangkan bahwa pihaknya pun sempat membuka ruang untuk melakukan mediasi melalui salah seorang mediator yang diutus oleh pihak RS Sambang Lihum.
Bahkan pertemuan dengan mediator pun kembali dilakukan pada Sabtu (30/8/2025) malam. Namun lanjutnya setelah beberapa kali pertemuan, upaya damai yang ditawarkan terkesan setengah-setengah saja.
“Makanya kami anggap mediasi deadlock, dan kami memutuskan untuk tetap membawa ke ranah hukum dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu

