Guru Hingga Kepsek Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Siswa Tenggelam, LKBH PGRI Kalsel Tunjuk Tim Pengacara
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sembilan orang guru termasuk Kepala Sekolah (Kepsek) di SD UPTD Ujung Baru, Kabupaten Tanah Laut masuk dalam daftar tersangka pada insiden tenggelamnya MA (11) di kolam renang The Breeze Water Park, Banjarbaru.
Hal ini seiring dengan telah ditetapkannya 14 tersangka dalam peristiwa yang terjadi pada 9 Juni 2025 lalu.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni 9 guru termasuk satu orang Kepsek, sementara itu 5 orang lagi yang dijadikan tersangka adalah karyawan maupun pengelola kolam renang.
Dalam kasus ini, satu orang disangkakan dengan Pasal 359 KUHP karena diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Sementara 13 tersangka lainnya dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Terkait dengan proses hukum yang bergulir, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Selatan (Kalsel) pun memastikan akan melakukan pendampingan terhadap guru yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Bahkan Ketua LKBH PGRI Kalsel, Drs. H. Mukhlis Takwin, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya sudah menunjuk tim pengacara untuk mendampingi para guru yang menjadi tersangka tersebut.
"Kami sudah menunjuk Tim Pengacara untuk mendampingi dan membersamai guru-guru. Dan tim diketuai oleh Dr H Abdul Halim Sahab SH MH bersama kawan-kawan," ujar Mukhlis Takwin, Jumat (29/8/2025) siang di Banjarmasin.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepsek SMAN 5 Banjarmasin ini menambahkan bahwa para guru yang menjadi tersangka dalam kasus ini berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 dan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Jadi kami berharap tetap menjujung asas praduga tidak bersalah, dan tidak bisa guru langsung dipersalahkan," terangnya.
Kemudian di sisi lain, Mukhlis Takwin pun menegaskan bahwa profesi guru bukanlah pelaku kriminal.
"Misalnya dalam peristiwa ini (tenggelamnya MA,red) pasti tidak mereka rencanakan dan di luar kendalinya. Pastinya tidak ada juga guru yang ingin anak didiknya terkena musibah," jelasnya.
BACA JUGA: Hari ini Mahasiswa Kepung Jakarta, Tuntut Kapolri & Kapolda Dicopot Pasca Tragedi Ojol Dilindas Brimob
Tidak kalah penting lanjutnya, LKBH PGRI Kalsel pun mendorong agar aparat penegak hukum juga melakukan investigasi menyeluruh.
"Kami mendorong aparat terkait melakukan investigasi secara objektif, transparan dan menyeluruh. Termasuk melihat standar keamanan fasilitas kolam renang, termasuk operasionalnya dari pihak pengelola dan faktor-faktor lain di luar kendali guru," katanya.
Sementara itu di sisi lain, Mukhlis Takwin juga berharap agar pemerintah selaku pemangku kepentingan pendidikan juga bisa memberikan perlindungan bagi guru.
"Kami berharap pemerintah selaku pemangku kepentingan pendidikan memastikan ada perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kerja guru dalam melaksanakan tugas. Guru tidak boleh menjadi orang yang paling mudah untuk disalahkan dalam setiap insiden di luar kendalinya," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA adalah salah satu dari 26 siswa SD UPTD Ujung Baru yang ikut dalam kegiatan rekreasi perpisahan kelas 6.
Didampingi oleh guru dan kepala sekolah, MA ikut serta dalam kunjungan ke The Breeze Water Park sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam. (Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu