WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sembilan orang guru termasuk Kepala Sekolah (Kepsek) di SD UPTD Ujung Baru, Kabupaten Tanah Laut masuk dalam daftar tersangka pada insiden tenggelamnya MA (11) di kolam renang The Breeze Water Park, Banjarbaru.
Hal ini seiring dengan telah ditetapkannya 14 tersangka dalam peristiwa yang terjadi pada 9 Juni 2025 lalu.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni 9 guru termasuk satu orang Kepsek, sementara itu 5 orang lagi yang dijadikan tersangka adalah karyawan maupun pengelola kolam renang.
Dalam kasus ini, satu orang disangkakan dengan Pasal 359 KUHP karena diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Sementara 13 tersangka lainnya dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Terkait dengan proses hukum yang bergulir, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Selatan (Kalsel) pun memastikan akan melakukan pendampingan terhadap guru yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Bahkan Ketua LKBH PGRI Kalsel, Drs. H. Mukhlis Takwin, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya sudah menunjuk tim pengacara untuk mendampingi para guru yang menjadi tersangka tersebut.
“Kami sudah menunjuk Tim Pengacara untuk mendampingi dan membersamai guru-guru. Dan tim diketuai oleh Dr H Abdul Halim Sahab SH MH bersama kawan-kawan,” ujar Mukhlis Takwin, Jumat (29/8/2025) siang di Banjarmasin.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepsek SMAN 5 Banjarmasin ini menambahkan bahwa para guru yang menjadi tersangka dalam kasus ini berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 dan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Jadi kami berharap tetap menjujung asas praduga tidak bersalah, dan tidak bisa guru langsung dipersalahkan,” terangnya.







