WARTABANJAR.COM – TANJUNG- Kejaksaan Negeri Tabalong menetapkan mantan orang nomor satu di Tabalong, berinisial AS (65) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada tahun anggaran 2019.
Tersangka merupakan mantan Bupati Tabalong dua periode 2014-2019 dan 2019-2024 yang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/8/2025) pukul 17.00 Wita.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AS dipanggil sebanyak dua kali oleh Kejari Tabalong sebagai saksi dalam kasus korupsi di Perumda, hanya saja yang bersangkutan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.
Pemanggilan berikutnya bisa berhadir dengan didampingi dua penasehat hukum yang telah ditunjuk pihak Kejari Tabalong pada, Rabu (27/8/2025) siang.
Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh tim penyidik dalam proses penyidikan.
Peran tersangka diduga melakukan perbuatan secara aktif memengaruhi beberapa pihak sehingga terjadi kerja sama Bokar pada 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,8 miliar.
“Ini sebagaimana laporan hasil pemeriksaan dan investigasi perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI tertanggal tanggal 3 Juli 2025,” papar Fadhil didampingi Kasi Pidsus, Andi Hamzah Kusumaatmaja saat Konferensi Pers di Aula Kejari Tabalong, Kamis (28/8/2025) dini hari.
Dijelaskannya, AS akan ditahan oleh tim penyidik sejak penetapannya sebagai tersangka sampai 20 hari ke depan.







