Pemerintah Pastikan Wacana Gaji Tunggal ASN Tak Diterapkan di 2026, Kemenkeu: Harus Pertimbangkan Situasi Dulu

WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Meskipun tercantum pada Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan wacana gaji tunggal atau single salary aparatur sipil negara (ASN) tidak akan diterapkan pada 2026 nanti.

Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan memang ada wacana itu, namun direncanakan untuk jangka menengah.

BACA JUGA: Indonesia Kirim Satgas Garuda Merah Putih II ke Gaza, Pangkoopsudnas Pimpin Pemberangkatan

Rofyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, DPR RI, Jakarta, Rabu (27/8/2025), menyampaikan kebijakan itu akan menyesuaikan dinamika di masa mendatang.
Pemerintah akan mempertimbangkan situasi dan keadaan fiskal sebelum menetapkan kebijakan itu.

“Ya dalam jangka menengah nanti tentunya kita melihat perkembangan, keadaan dan sebagainya. Jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya,” ujarnya.

Wacana gaji tunggal ASN berkali-kali menjadi perhatian publik.

Pemerintah mengkaji kemungkinan menyederhanakan sistem pengupahan ASN menjadi satu, tanpa membedakan gaji pokok dan tunjangan.

Wacana ini kembali mengemuka setelah penerbitan Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

“Hal lain yang akan dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” tulis dokumen tersebut.

Baca Juga :   Dukung Ekspresi Gen Z, Yamaha Gelar Fazzio Youth Festival Final 2025 di Duta Mall

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca