WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polemik pembentukan Kementerian Haji dan Umrah memasuki babak baru! Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto akan menentukan apakah Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Mochamad Irfan Yusuf, otomatis ditunjuk sebagai Menteri Haji dan Umrah. “Apakah kepala sekarang akan otomatis jadi menteri? Itu biar presiden yang tentukan,” kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025). DPR Resmi Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Haji dan Umrah, yang salah satu poin pentingnya adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Langkah ini bertujuan menciptakan pusat kendali tunggal (one stop service) untuk seluruh urusan haji dan umrah. BACA JUGA:WASPADA Cuaca Kalimantan Selatan! Berawan & Hujan Ringan Mengintai 13 Kabupaten/Kota Rabu, 27 Agustus 2025 Dengan kementerian baru ini, semua persoalan terkait haji akan dikoordinasikan secara langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah, sehingga Kementerian Agama tidak lagi memiliki kewenangan penuh dalam hal ini. Peraturan Presiden & Anggaran Kementerian Baru Hasan menjelaskan, Presiden Prabowo akan menerbitkan Peraturan Presiden untuk menindaklanjuti pembentukan kementerian, sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR. “Yang jelas presiden akan membuatkan peraturan presiden yang baru untuk menjalankan undang-undang membentuk Kementerian Haji,” ucap Hasan. Terkait anggaran, Kementerian Haji dan Umrah akan disiapkan sama seperti kementerian/lembaga lain yang sudah beroperasi sebelumnya. Hasan mencontohkan, hal ini mirip dengan pengaturan PCO yang membutuhkan persiapan anggaran tersendiri. Dampak Kementerian Haji dan Umrah One Stop Service: Semua urusan haji terpusat di satu kementerian. Koordinasi Terpusat: Kementerian Agama tidak lagi mengatur seluruh proses haji. Anggaran Khusus: Kementerian baru akan mendapat anggaran sesuai kebutuhan operasional.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad