Jadi Pembelajaran untuk Pekerja
Fenomena penahanan dokumen asli oleh perusahaan sebenarnya sudah sering dikeluhkan pekerja. Padahal, menurut aturan ketenagakerjaan, perusahaan tidak berhak menahan ijazah maupun BPKB karyawan.
Kasus yang dialami Akmal kini menjadi pengingat bagi para pencari kerja agar lebih waspada dan tidak sembarangan menyerahkan dokumen asli sebagai syarat penerimaan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak JNT terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tuduhan penahanan dokumen tersebut.(Wartabanjar.com/tanahbumbuinfo)
editor: nur muhammad

