VIRAL! Mantan Karyawan JNT di Tanah Bumbu Ungkap Ijazah & BPKB Ditahan Perusahaan Sejak 2019

Jadi Pembelajaran untuk Pekerja

Fenomena penahanan dokumen asli oleh perusahaan sebenarnya sudah sering dikeluhkan pekerja. Padahal, menurut aturan ketenagakerjaan, perusahaan tidak berhak menahan ijazah maupun BPKB karyawan.

Kasus yang dialami Akmal kini menjadi pengingat bagi para pencari kerja agar lebih waspada dan tidak sembarangan menyerahkan dokumen asli sebagai syarat penerimaan kerja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak JNT terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tuduhan penahanan dokumen tersebut.(Wartabanjar.com/tanahbumbuinfo)

editor: nur muhammad

Baca Juga :   DLH Tabalong Kelola 55 Ribu Ton Sampah, Lampaui Target Nasional

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca