Pernyataan ini muncul di tengah polemik soal royalti lagu kebangsaan setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut lagu Indonesia Raya yang dipakai dalam pertunjukan komersial harus membayar royalti. Namun, Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, kemudian meralat pernyataan tersebut dengan menyatakan lagu Indonesia Raya sudah berstatus public domain atau milik publik sehingga tidak lagi dilindungi hak cipta.
Yunus pun meminta agar aturan yang mengharuskan pembayaran royalti lagu kebangsaan ini segera dihapus. “Aturan ini justru menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, berisik, dan tidak produktif. Lagu kebangsaan harus tetap menjadi milik rakyat, bebas dinyanyikan di mana saja tanpa batasan,” tegasnya. (WartaBanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







