”Petugas mendapati yang bersangkutan dalam keadaan dibawah pengaruh minuman keras,” ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025) malam.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah pisau berbahan besi dengan sarung dan gagang kayu berwarna coklat.
”Senjata tajam sepanjang 22 Cm itu diselipkan pelaku di bagian belakang pinggang sebelah kanan, tersembunyi di balik bajunya,” imbuh Iptu Ketut.
Tanpa perlawanan, MR kemudian langsung dibawa ke Polsek Cempaka untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, dan terancam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan, pembuatan, dan peredaran senjata tajam, senjata penikam, atau senjata penusuk.
”Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun kurungan penjara,” pungkas
(wartabanjar.com/IKhsan)
Editor Restu







