‎Diduga Mabuk dan Bawa Sajam, Juru Parkir di Kalsel Expo Diamankan Polisi


‎”Petugas mendapati yang bersangkutan dalam keadaan dibawah pengaruh minuman keras,” ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025) malam.

‎Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah pisau berbahan besi dengan sarung dan gagang kayu berwarna coklat.

‎”Senjata tajam sepanjang 22 Cm itu diselipkan pelaku di bagian belakang pinggang sebelah kanan, tersembunyi di balik bajunya,” imbuh Iptu Ketut.

‎Tanpa perlawanan, MR kemudian langsung dibawa ke Polsek Cempaka untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, dan terancam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan, pembuatan, dan peredaran senjata tajam, senjata penikam, atau senjata penusuk.

‎”Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun kurungan penjara,” pungkas
‎(wartabanjar.com/IKhsan)

Editor Restu