Dorong Perlindungan Pekerja, DPR RI Ajak Pemda Aktif Lindungi Tenaga Kerja Formal dan Informal

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Pemerintah daerah diimbau untuk lebih aktif memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal, di wilayah masing-masing.

    ‎Hal ini disampaikan langsung oleh, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal, saat menghadiri sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Le Olang Aula Banyak Guna, Banjarbaru Selatan, Senin (11/8/ 2025) siang.

    ‎Cucun menegaskan, perlindungan sosial bagi tenaga kerja bukanlah beban pemerintah pusat semata.

    Pemerintah daerah memiliki peran vital dalam menjamin warganya mendapatkan hak atas perlindungan dari risiko kerja maupun musibah tak terduga.

    ‎”Pemerintah daerah harus ambil bagian. Perlindungan ini bukan hanya untuk pekerja formal saja, tapi juga bagi buruh tani, pedagang kecil, hingga tukang ojek. Mereka semua berhak atas jaminan sosial,” ujarnya, saat ditemui awak media.

    ‎Ia juga menyoroti fakta banyak pekerja informal masih kesulitan membayar iuran jaminan karena keterbatasan ekonomi.

    Oleh karena itu, peran serta pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar perlindungan ini bisa menjangkau semua kalangan.

    BACA JUGA: 9 Rumah Hangus Terbakar di Desa Cukan Lipai HST

    “Banyak di sini, buruh tani, para pedagang, tukang ojek, punya hak mendapatkan proteksi, tapi kalo untuk membayar proteksinya tanpa kehadiran pemerintah daerah, pasti kesulitan. ‎Kalau tidak ada campur tangan pemerintah daerah, bagaimana masyarakat bisa terlindungi? Hidup ini penuh ketidakpastian, dan perlindungan sosial adalah kebutuhan, bukan pilihan,” lanjutnya.

    ‎Politisi dari Fraksi PKB ini juga mengapresiasi sinergi antara DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas kepesertaan program jaminan sosial melalui peningkatan literasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.

    ‎Cucun menambahkan regulasi mengenai hal ini sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta diperkuat dalam Undang-Undang APBN yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menggunakan dana alokasi umum dalam membayar iuran jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan.

    ‎”Negara sudah memberi mandat. Tinggal bagaimana kita di daerah ikut menindaklanjutinya demi kesejahteraan bersama,” tutupnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

    Baca Juga :   Pohon Kelapa Tumbang Timpa Sebuah Toko di Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI