WARTABANJAR.COM - Bayangkan, tanah yang dulu pajaknya Rp50.000, sekarang jadi Rp175.000. Itu baru tanah kecil. Bagaimana dengan yang luas? Belum lagi ekonomi rakyat makin tertekan. Tapi pemerintah daerah malah bilang "ini demi pembangunan". ‎ ‎Inilah realita yang sedang menghangat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Warga di sana sedang menghadapi lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang tak main-main, naik hingga 250 persen. ‎ ‎Kebijakan ini resmi diberlakukan melalui Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025, menggantikan aturan sebelumnya yang disebut sudah terlalu lama tidak diperbarui yaitu sekitar 14 tahun. (vri/berbagai sumber)