Kepala UPTD PJU, Hendra Al Fajeriani,
mengimbau kepada masyarakat untuk turut
serta menjaga fasilitas umum.
“Apabila ada warga yang melihat aktivitas mencurigakan seperti pengambilan kabel atau komponen PJU oleh orang yang mencurigakan, mohon untuk segera mendokumentasikan melalui foto atau video, dan melaporkannya ke Instagram UPTD
PJU,” tegasnya.
Perlu diketahui, tindakan pencurian fasilitas merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
“Oleh sebab itu, kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan Sarana penerangan di Kota Banjarmasin,” ungkapnya. (humas)
Editor Restu







