Mengutip laman Polda Kalsel, Rabu (16/7/2025), ada sejumlah pelanggaran yang bakal dirazia selama operasi berlangsung.
Sasaran Pelanggaran
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Melebihi batas kecepatan
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan handphone saat berkendara
- Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman
- Melawan arus
- Pelanggaran lalulintas lainnya yang berpotensi kecelakaan.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H. saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Patuh Intan – 2025”, Senin (14/7/2025) pukul 08.00 WITA, di Lapangan Apel Ditlantas Polda Kalsel, Jalan A.Yani Km. 21, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, menekankan operasi ini juga berkolaborasi dengan pemangku kebijakan terkait.
BACA JUGA: Atap Tetangga Lain Dirusak oleh Nenek di Desa Talaga Itar Tabalong
“Kerja sama tersebut dalam rangka upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dengan melakukan tindakan preventif dan preemtif seperti kampanye keselamatan berlalulintas, ngopi bareng bersama komunitas, dan juga akan dilakukan tindakan represif berupa penilangan pada kegiatan razia stasioner saat operasi ini berlangsung,” ujar Dirlantas Polda Kalsel.
Operasi Kepolisian Kewilayahan “Keselamatan Intan – 2025” ini diharapkan dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas dan menekan angka kecelakaan lalulintas.
Dengan dilaksanakannya apel ini, diharapkan seluruh personel Polda Kalsel dapat menjalankan tugas dengan optimal dan memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Kalimantan Selatan. (yayu)
Editor: Yayu







