Ia menambahkan bahwa saat ini seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menunggu legalisasi perubahan ini, agar dapat dijadikan dasar dalam revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing.
“Dengan waktu yang tersisa di tahun anggaran ini, perlu penjadwalan ulang terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, agar tetap efektif dan sesuai dengan prioritas pembangunan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati juga menekankan bahwa perubahan APBD bukan sekadar instrumen pendanaan pembangunan, tetapi juga menjadi sarana strategis dalam menyempurnakan kinerja pemerintah daerah.
“Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala tahun anggaran 2025 ini menjadi titik penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan. Penyesuaian yang dilakukan mencakup perubahan dalam ketersediaan anggaran, baik dari sisi pendapatan maupun belanja, yang diharapkan dapat mengoptimalkan pencapaian visi dan misi pemerintah daerah, provinsi, maupun nasional,” pungkasnya.(humas)
Editor Restu







