Sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP, terdapat ketentuan teknis yang wajib dipatuhi mitra penyalur, misalnya larangan mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain, dengan maksimal pembelian konsumen 2 pak atau 10 kg.
Lalu, beras SPHP tidak boleh diperjualbelikan kembali, serta kemasan 50 kg dikhususkan untuk distribusi di wilayah Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).
Harga Jual Beras SPHP
Harga penjualan beras SPHP dari gudang Bulog ke mitra penyalur berbeda-beda sesuai daerahnya, berikut ini rinciannya:
- Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi: Rp 11.000/kg
- Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan: Rp 11.300/kg
- Maluku dan Papua: Rp 11.600/kgMasyarakat dipastikan dapat membeli beras SPHP sesuai HET beras medium yang ditetapkan pemerintah. Sementara untuk pelanggaran seperti penjualan di atas HET, akan dilakukan penindakan tegas oleh pemerintah bersama Satgas Pangan Polri.
BACA JUGA: Operasi Patuh Intan 2025 Mulai Senin 14 Juli, Cek 9 Pelanggaran Sasaran
Lebih lanjut, Perum Bulog menegaskan komitmen melaksanakan program ini dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance).
Perum Bulog juga siap membuka ruang kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan masyarakat luas. (yayu)







