“Sebelum berangkat, pelaku sempat membawa sebilah pisau dapur yang disembunyikan di jaket. Saat terjadi adu mulut di lokasi, pelaku kemudian menusukkan pisau tersebut ke bagian perut korban,” terang Kapolsek.
Setelah kejadian, pelaku membuang senjata tajam ke sungai di bawah jembatan dan langsung menuju Polsek Pulau Sebuku untuk menyerahkan diri.
Sementara korban meminta pertolongan warga dan sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Bali, lalu dirujuk ke RS Jaya Sumitra Kotabaru untuk perawatan medis.
Polsek Pulau Sebuku telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah dan satu unit handphone.
Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan untuk mendalami kronologi kejadian.
Kini, pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.(atoe)
Editor Restu







