Korban yang bersimbah darah berusaha mencari pertolongan warga sekitar. Ia sempat dilarikan ke Puskesmas Sungai Bali sebelum akhirnya dirujuk ke RS Jaya Sumitra Kotabaru untuk mendapat perawatan intensif.
Polisi telah mengamankan pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit handphone sebagai barang bukti. Beberapa saksi juga tengah diperiksa untuk mengungkap detail kronologi kejadian yang memicu kekerasan ini.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. Proses hukum pun terus bergulir.(Wartabanjar.com/polreskotabaru/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







