Penindakan terhadap truk ODOL akan dilakukan menggunakan beberapa mekanisme, termasuk tilang langsung, penggunaan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Johansyah juga menegaskan bahwa program ini tidak hanya menyasar sopir truk, tetapi juga pengusaha angkutan barang yang masih memaksakan kendaraan melebihi kapasitas dan dimensi standar.
“ODOL bukan hanya urusan teknis kendaraan. Ini menyangkut keadilan usaha dan keselamatan pengguna jalan lain,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa penegakan hukum menjadi satu-satunya cara untuk menekan pelanggaran yang selama ini dibiarkan terus terjadi. Dishub menargetkan terciptanya jalan yang lebih aman dan tahan lama, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor logistik.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, hingga masyarakat, untuk ikut mendukung program Zero ODOL agar berjalan efektif di Kabupaten Balangan.(Alfi)
Editor Restu







