WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kabupaten Balangan mulai bersiap melakukan penindakan terhadap truk angkutan barang yang melanggar aturan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Langkah ini menyusul kegiatan sosialisasi program Zero ODOL yang sebelumnya dilakukan terhadap anggota Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Balangan. Sosialisasi tersebut menjadi tahapan awal sebelum masuk ke tindakan lapangan.
Sekretaris Dishub Balangan, M. Johansyah, mengatakan bahwa pelanggaran ODOL tidak bisa lagi dibiarkan karena berdampak besar terhadap keselamatan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur.
Baca Juga
Duh! Ibu Rumah Tangga Jadi Kelompok Rentan HIV, 44 Kasus Baru di Banjarbaru
“Setelah sosialisasi, penegakan hukum akan kami jalankan secara bertahap. Kami mulai dengan teguran, pendataan, dan selanjutnya sanksi tegas,” ujar Johansyah.
Penindakan terhadap truk ODOL akan dilakukan menggunakan beberapa mekanisme, termasuk tilang langsung, penggunaan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Johansyah juga menegaskan bahwa program ini tidak hanya menyasar sopir truk, tetapi juga pengusaha angkutan barang yang masih memaksakan kendaraan melebihi kapasitas dan dimensi standar.
“ODOL bukan hanya urusan teknis kendaraan. Ini menyangkut keadilan usaha dan keselamatan pengguna jalan lain,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa penegakan hukum menjadi satu-satunya cara untuk menekan pelanggaran yang selama ini dibiarkan terus terjadi. Dishub menargetkan terciptanya jalan yang lebih aman dan tahan lama, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor logistik.