WARTABANJAR.COM, BARABAI – Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat, Selasa (8/7/2025). Rakor di Kejaksaan Negeri HST digelar sebagai tindak lanjut dari perkembangan isu keagamaan di Desa Jaranih, Kecamatan Pandawan. Dipimpin langsung oleh Kepala Kejari HST, Dr. Yusup Darmaputra, rakor dihadiri unsur lintas sektor yang tergabung dalam Tim Pakem, termasuk aparat penegak hukum, perwakilan pemerintah daerah, serta unsur keagamaan. Dalam arahannya, Dr. Yusup menegaskan pentingnya kolaborasi yang solid antarinstansi guna mencegah berkembangnya paham atau aliran kepercayaan yang menyimpang dan berpotensi meresahkan masyarakat. Baca Juga VIRAL! Siswi di Sampit Ini Namanya Cuma “C”, Sah Secara Hukum & Bikin Netizen Gagal Paham! “Rakor ini tentu merupakan tindak lanjut dari adanya mediasi yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Pandawan beberapa waktu lalu. Kita tidak ingin persoalan ini berkembang luas tanpa pengawasan,” ujarnya. Ia meminta stakeholder terkait agar melakukan pembinaan dan pengawasan intensif terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam aliran menyimpang, serta memastikan dilakukan monitoring berkala agar tidak terjadi penyebaran lebih lanjut di masyarakat. Isu aliran menyimpang yang sempat mencuat di Desa Jaranih menjadi perhatian utama dalam pertemuan ini. Tim Pakem menyepakati sejumlah poin penting sebagai langkah konkrit menjaga ketenteraman warga dan keharmonisan kehidupan beragama di wilayah tersebut. Beberapa poin kesepakatan hasil rakor meliputi: • Komitmen menjaga kerukunan dan keharmonisan antarumat beragama di Desa Jaranih. • Mendukung kembalinya beberapa warga, yakni D, I, R.I, dan R.B kepada akidah ajaran Islam yang benar. • Menyelesaikan permasalahan akidah di tingkat kecamatan dengan pendekatan dialogis. • Memberikan waktu tiga hari kepada Pembakal Desa Jaranih untuk menyampaikan keputusan terkait salah satu warga berinisial Mn yang belum memberi persetujuan atas berita acara. • Memberi mandat kepada MUI Kecamatan Pandawan untuk melakukan pendampingan terhadap warga yang kembali kepada akidah Islam sesuai tuntunan syariat. Dr. Yusup menekankan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk mencegah perpecahan dan menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat, khususnya dalam konteks kehidupan beragama yang damai dan saling menghormati. “Harapannya, semua unsur terlibat aktif dan bertanggung jawab menjaga HST dari ajaran atau pemahaman yang menyimpang. Ini bagian dari tugas kita bersama,” pungkasnya. (Adew) Editor Restu