“Sistem ini kami bangun bersama Dinas Kominfo Kota Banjarmasin. Mulai dari pendaftaran, pengunggahan berkas, hingga pelaksanaan tes dilakukan secara online,” ungkapnya.
“Nilainya pun langsung muncul setelah peserta selesai menjawab, sehingga potensi kecurangan sangat kecil,” sambungnya.
Selain itu, pelamar bisa memilih unit kerja sesuai dengan minat dan keahliannya, seperti di ruang rawat inap, ICU, dan sebagainya, layaknya proses seleksi CPNS.
Demonstran juga menyinggung sejumlah alat medis yang belum difungsikan di RSUD Sultan Suriansyah.
Syaukani menjelaskan bahwa tidak semua alat medis bisa langsung digunakan setelah dibeli, khususnya alat yang mengandung radiasi seperti CT Scan dan C-Arm.
“Untuk alat-alat tertentu yang berisiko menghasilkan radiasi, harus melalui proses izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten),” katanya.
Proses ini melibatkan uji kelayakan, pemeriksaan potensi kebocoran radiasi, serta verifikasi ruang isolasi yang sesuai standar,” sambung Syaukani.
Contohnya, lanjut Syaukani alat CT Scan yang dibeli pernah membutuhkan waktu hingga enam bulan untuk mendapatkan izin operasional. Bahkan di beberapa rumah sakit lain, proses perizinannya bisa memakan waktu lebih dari satu tahun.
“Ini bukan karena kami lambat, tapi memang izinnya berada di luar kewenangan pemerintah daerah. Izin hanya bisa dikeluarkan oleh Bapeten di tingkat pusat setelah melakukan inspeksi langsung,” ujarnya.







