Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar pesisir sungai tersebut. Unit Gakkum Satpolairud langsung bergerak dan berhasil mengamankan SR tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti 15 butir Carnophen. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar salah satu petugas yang enggan disebut namanya.
Pelaku SR kini ditahan dan akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang yang berlaku.(Wartabanjar.com/satresnarkobatanbu/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







