Polres Tanah Laut Ungkap 17 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Intan 2025, Kepala Desa Swarangan Turut Diamankan

    Menurut pengakuan kades, barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial DH di Tanah Laut.

    AKP Ferry Kurniawan juga mengungkapkan bahwa di Desa Batilai, pihaknya mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sekitar 200 gram sabu.

    Untuk Kepala Desa Swarangan, ia diancam dengan Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 12 tahun penjara.

    Wakapolres Andri Hutagalung menambahkan, rata-rata latar belakang pendidikan para tersangka relatif rendah, kebanyakan hanya tamatan SD dan SMP.

    Sebagian besar juga tidak memiliki pekerjaan tetap, ada yang menjadi buruh serabutan, berkebun, dan beberapa lainnya tidak bekerja.

    Dari segi usia, mayoritas tersangka (12 orang) berusia di bawah 30 tahun, 6 orang di bawah 50 tahun, dan 1 orang di atas 50 tahun, menunjukkan bahwa kelompok usia produktif menjadi sasaran utama peredaran narkoba.

    Menyikapi kasus ini, Wakapolres Tanah Laut menegaskan komitmen pihaknya.

    “Kami tidak akan pernah lelah untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan, serta menggandeng semua elemen masyarakat dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

    AKP Ferry juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap gangguan kamtibmas, khususnya terkait narkotika.

    “Untuk Kepala Desa, ini sebagai pembelajaran karena jabatan itu sebagai amanah. Jadi dimaksimalkan untuk mengemban jabatan tersebut untuk menjalankan di masing-masing sektornya,” pesannya.

    Ia juga mengingatkan, “Stop narkoba, karena narkoba enggak ada manfaatnya sama sekali.”

    Baca Juga :   Marah Karena Buang Air di Kasur, Ayah Kandung di Banjarmasin ini Tega Aniaya Anaknya Berusia 5 Tahun

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI