Polres Banjar Berhasil Ungkap 47 Kasus Narkotika

Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1): ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2): ancaman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Barang bukti yang diamankan jika dinilai dari aspek ekonomi memiliki nilai total sekitar Rp225.620.000, terdiri dari:

Sabu 123,39 gram: Rp221.400.000 (asumsi Rp1.800.000/gram)

Psikotropika 250 butir: Rp1.350.000 (asumsi Rp112.500 per 10 butir)

Carnophen 287 butir: Rp2.870.000 (asumsi Rp10.000/butir)

Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh delapan orang dan satu butir psikotropika serta Carnophen dikonsumsi oleh satu orang, maka dari hasil pengungkapan ini Polres Banjar telah berhasil menyelamatkan sebanyak 1.521 jiwa dari ancaman penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Banjar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan terhadap peredaran gelap Narkoba di wilayah Kabupaten Banjar.

“Operasi ini merupakan bentuk nyata upaya kami dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada Kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika,” tegas Kapolres Banjar.

Press Conference ini menjadi wujud transparansi sekaligus komitmen Polres Banjar dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya laten Narkotika, sekaligus bentuk sinergi bersama seluruh elemen dalam mewujudkan Banjar bebas dari Narkoba. (Humas)

Editor Restu