Sabu 123,39 gram: Rp221.400.000 (asumsi Rp1.800.000/gram)
Psikotropika 250 butir: Rp1.350.000 (asumsi Rp112.500 per 10 butir)
Carnophen 287 butir: Rp2.870.000 (asumsi Rp10.000/butir)
Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh delapan orang dan satu butir psikotropika serta Carnophen dikonsumsi oleh satu orang, maka dari hasil pengungkapan ini Polres Banjar telah berhasil menyelamatkan sebanyak 1.521 jiwa dari ancaman penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Banjar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan terhadap peredaran gelap Narkoba di wilayah Kabupaten Banjar.
“Operasi ini merupakan bentuk nyata upaya kami dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada Kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika,” tegas Kapolres Banjar.
Press Conference ini menjadi wujud transparansi sekaligus komitmen Polres Banjar dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya laten Narkotika, sekaligus bentuk sinergi bersama seluruh elemen dalam mewujudkan Banjar bebas dari Narkoba. (Humas)
Editor Restu