Namun demikian, untuk mempercepat proses, Dinas Perkim sering menggandeng toko bangunan untuk menalangi terlebih dahulu sebagian biaya, umumnya sebesar Rp1 juta per unit rumah.
BACA JUGA: Miss Papua Pegunungan Merince Kogoya Didepak dari Miss Indonesia 2025 karena Mendukung Israel
“Upah tidak dibayarkan jika bangunan belum selesai, tapi kami biasa minta bantuan toko bangunan untuk menalangi sebagian supaya pekerjaan tidak berhenti,” kata Rudi.
3. Warga Bebas Memilih Toko Bangunan Sendiri
Dalam hal pengadaan bahan, masyarakat diberi keleluasaan untuk memilih toko bangunan yang dekat dan dipercaya.
Jika warga tidak memiliki pilihan, pihak dinas akan membantu mencarikan toko yang siap melayani, termasuk membantu pembayaran tukang.
“Kami tawarkan ke warga dulu, kalau tidak ada pilihan, baru kami bantu mencarikan toko yang siap mengirim bahan dan bantu pembayaran awal tukang,” tambah Rudi.
Editor: Yayu







