WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar terus menunjukkan komitmen dalam melakukan transformasi digital demi meningkatkan efisiensi layanan hukum kepada masyarakat.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjar, Radityo Wisnu Aji mengutarakan, bertempat di wilayah hukum yang luas, Kejari Banjar menghadirkan inovasi baru melalui peluncuran aplikasi SIAPTERUS (Sistem Administrasi Perkara Terpadu untuk Semua).
“Sebuah sistem berbasis web yang dirancang khusus untuk mempercepat dan mempermudah administrasi perkara tindak pidana umum,” ucap Radityo kepada awak media, Rabu (25/6/2025) siang.
Ia menjelaskan, keberadaan aplikasi ini merupakan solusi atas kendala geografis yang kerap menghambat kelancaran proses administrasi hukum, khususnya bagi penyidik dari Polsek yang berlokasi jauh dari kantor kejaksaan.
“Aplikasi Siapterus memungkinkan proses administrasi seperti perpanjangan penahanan (T4), status sita narkotika, hingga pengiriman P21 dilakukan secara digital tanpa harus datang langsung ke Kejari,” beber Radityo.
Melalui aplikasi Siapterus, penyidik cukup mengunggah dokumen yang diperlukan, dan jaksa penuntut umum dapat langsung memproses serta mengunggah dokumen yang telah disahkan.
“Semua proses dapat dipantau secara aktual, sehingga transparansi dan kecepatan kerja lebih terjamin,” tambahnya.
Pembuatan aplikasi ini bukan hanya langkah efisiensi, tetapi juga bagian dari visi Kejaksaan RI menuju kejaksaan digital yang tanggap terhadap perkembangan zaman.

