WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
Hal ini ditegaskannya saat menjadi penyuluh anti-korupsi dalam kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan penilaian integritas di Aula Bakula Kantor BPKPAD, Senin (23/6/2025).
Di hadapan jajaran ASN dan peserta kegiatan, Yamin tampil langsung menyampaikan materi dan pesan yang tajam mengenai pentingnya membangun budaya integritas sejak dari diri sendiri hingga lingkungan kerja.
“Saya tidak ingin kota ini tumbuh bersama korupsi. Integritas itu bukan slogan, tetapi tindakan nyata,” tegas Yamin.
Sejak awal menjabat, Yamin telah menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.
Ia bahkan menginisiasi sendiri sejumlah kebijakan, termasuk penerbitan surat edaran internal tentang pelaporan gratifikasi, serta aktif menjadi penyuluh antikorupsi.
“ASN harus paham, menerima pemberian di luar ketentuan itu celah awal korupsi, karena itu setiap gratifikasi wajib dilaporkan lewat sistem resmi,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi, Inspektorat Kota Banjarmasin telah menyediakan sejumlah saluran pelaporan dan konsultasi yang bisa diakses publik, seperti DUMAS (Pengaduan Masyarakat), Whistle Blowing System, Lakasi (Laporan Gratifikasi), Konsultasi Gratifikasi, dan instagram Resmi Inspektorat yang terhubung langsung ke WhatsApp di nomor 0812-5111-1020
“Semua ini adalah bagian dari sistem Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang terus dikembangkan untuk memperkuat pengawasan internal dan membuka ruang partisipasi masyarakat,” jelas Yamin.

