Warga Khawatir Lingkungan Tercemar! WALHI Kalsel Desak Evaluasi Proyek Pengolahan Limbah B3 Banjarbaru
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan angkat suara terkait keresahan warga Kampung Keramat RT 06 RW 002, Banjarbaru Selatan, soal dugaan pembangunan fasilitas pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berada tak jauh dari Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
Ketua WALHI Kalsel, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan warga yang cemas terhadap potensi pencemaran lingkungan di sekitar permukiman dan fasilitas kesehatan tersebut.
“Benar, kemarin kami berdiskusi dengan warga yang menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan dari pengolahan limbah yang dibangun dekat Puskesmas dan Labkesda,” ujar Rafiq saat ditemui di kantornya, Selasa (17/6/2025).
Peringatan Keras: Proyek Harus Dievaluasi
Rafiq menegaskan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3 tidak bisa dilakukan sembarangan dan wajib didasarkan pada kajian lingkungan yang komprehensif.
“Jika belum ada kajian lingkungan yang valid, kami minta pemerintah segera melakukan evaluasi. Bahkan, jika perlu, pembangunan dihentikan sementara,” tegasnya.
BACA JUGA:Pendapatan Daerah Diproyeksi Naik Tajam! Wabup HST Paparkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025
Ia memperingatkan bahwa limbah B3 yang tidak terkelola dengan benar dapat mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.
“Limbah B3 sangat berbahaya bagi makhluk hidup. Pengelolaannya harus melalui izin resmi dan prosedur ketat, karena jika terjadi kelalaian, dampaknya bisa serius dan berkepanjangan,” tambahnya.
WALHI Ingatkan Hak Masyarakat Dilindungi Undang-Undang
Lebih lanjut, Rafiq menyampaikan bahwa pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup hingga Undang-Undang, yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
“Pemerintah dalam setiap pembangunan wajib mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Hal ini bukan sekadar harapan, tapi merupakan amanat undang-undang,” tutup Rafiq.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah setempat mengenai keberlanjutan proyek tersebut. Sementara itu, warga terus menyuarakan kekhawatiran mereka dan berharap suara mereka didengar demi keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.(Wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur muhammad