WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Warga Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, digegerkan dengan beredarnya video mesum sesama jenis yang viral di media sosial. Dua pria berinisial HK (26) dan AM (23) kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, mengungkapkan bahwa HK merupakan pelaku yang merekam sekaligus menyebarkan video tersebut. Motif di balik aksi tersebut diduga karena cemburu.
“Pelaku mengaku kesal setelah mengetahui bahwa AM memiliki kekasih perempuan. Karena itulah, ia merekam dan menyebarkan video tersebut sebagai bentuk pelampiasan emosinya,” jelas AKP Taufan.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu dan dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar.
Viral di Medsos, Netizen Heboh & Ramai Berkomentar
Video yang sempat beredar di berbagai platform media sosial itu menuai berbagai reaksi dari warganet. Banyak yang terkejut, marah, namun tidak sedikit pula yang melontarkan komentar bernada sarkastis dan candaan.
Berikut beberapa tanggapan netizen yang sempat terekam di kolom komentar:







