Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Selasa (10/6/2025) di kawasan Dharmahusada itu merupakan bentuk penegakan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mewajibkan setiap tempat usaha terutama yang mencantumkan tulisan “bebas parkir” untuk menyediakan jukir resmi dengan rompi berlogo tempat usaha. (Wartabanjar.com)
VIDEO – Viral! Aksi Wali Kota Surabaya Tutup Toko yang Tak Sediakan Jukir Resmi

News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.
