WARTABANJAR.COM – Kasus mengejutkan kembali mengguncang institusi kepolisian. Seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, berinisial Aipda PS, resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.
Ironisnya, Aipda PS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang datang melapor sebagai korban pemerkosaan.
Tragis, insiden bejat ini terjadi hanya satu hari setelah korban melapor ke Polsek Wewewa Selatan pada 2 Maret 2025.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, telah mengonfirmasi adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku tidak pantas yang dilakukan anggotanya.
Namun, permintaan maaf tersebut tak mampu meredam amarah publik. Di media sosial, warganet ramai-ramai meluapkan kemarahan dan kekecewaan mereka:
“Sudah jatuh tertimpa tangga 😢”
“Mau laporan malah tambah trauma. Terus harus lapor ke mana biar aman?”
“Udah lah, bubarkan aja institusi ini. 90% isinya oknum semua!”
“Minta keadilan malah dirusak di tempat yang sama.”
“Minta maaf doang? Itu tindakan pidana, bukan sekadar pelanggaran etik!”
“Terus gunanya polisi apa coba? 😂”
“Damkar mending diperbanyak, polisi makin bikin takut masyarakat.”
“Astagfirullah… Polisi lagi, polisi lagi.”
“Sakit negeri ini 😢”
Kasus ini menambah daftar panjang tindakan tak terpuji yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Masyarakat kini menuntut proses hukum tegas dan transparan, bukan sekadar sanksi internal atau permintaan maaf formal. Sebab, keadilan sejati tak boleh dikompromikan.(Wartabanjar.com/kompascom/berbagai sumber)