WARTABANJAR.COM, SURABAYA — Umar Patek, terpidana kasus bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang, kini memulai lembaran baru dengan membuka usaha kopi bernama “Kopi Ramu 1966” di Surabaya. Setelah bebas bersyarat pada 2022, Patek berupaya menebus masa lalunya melalui bisnis kopi yang ia kelola bersama mitranya, David Andreasmita, pemilik restoran Hedon Estate.
Dengan slogan “Dulu meracik bom, kini meracik kopi,” Patek berharap usahanya dapat menjadi simbol transformasi dan perdamaian. Ia juga berkomitmen menyumbangkan sebagian keuntungan bisnisnya untuk mendukung para penyintas bom Bali.
Namun, langkah Patek menuai kontroversi. Beberapa penyintas dan keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mereka, menganggap promosi bisnis tersebut tidak sensitif terhadap trauma yang masih mereka rasakan. Meskipun demikian, Patek menegaskan bahwa ia telah menjalani program deradikalisasi dan berusaha membuktikan perubahan dirinya melalui tindakan nyata.
Pemerintah Indonesia menjadikan kasus Patek sebagai contoh keberhasilan program deradikalisasi. Namun, perdebatan publik terus berlangsung mengenai etika dan sensitivitas dari langkah mantan teroris yang kini beralih profesi menjadi pengusaha kopi.
Kehadiran Umar Patek di dunia usaha kopi lewat “Kopi Ramu 1966” menimbulkan gelombang reaksi luas di media sosial. Sejumlah warganet bahkan memberikan dukungan moral.
Banyak juga yang melihat kisah Umar sebagai bukti kekuatan perubahan.
Namun, tak semua menyambut positif. Sebagian merasa langkah Umar membuka usaha kopi belum tepat secara etika.

