Menurut Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, persoalan label halal maupun nonhalal lebih banyak masuk ke ranah administrasi, bukan pidana. Ia menjelaskan bahwa Ayam Goreng Widuran belum mendaftarkan produknya ke lembaga sertifikasi halal, sehingga yang bisa diberikan saat ini hanya sanksi administratif dari Pemkot Solo, salah satunya berupa penutupan sementara.
Mengacu pada Pasal 27 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat dikenai teguran lisan, peringatan tertulis, atau denda administratif. UU ini memang menyebutkan bahwa seluruh produk yang beredar wajib berlabel halal, namun tidak secara tegas mewajibkan semua restoran atau rumah makan untuk mengurus sertifikat halal.
Lebih lanjut, laporan dari seorang warga bernama Mochamad Burhannudin juga belum dianggap cukup kuat secara hukum. Polisi menyebut pelapor bukan konsumen langsung, sehingga aduannya hanya diklasifikasikan sebagai “informasi masyarakat”. Ini memperlihatkan bahwa sistem hukum belum memberi ruang bagi bentuk kepedulian publik yang tidak bersifat personal padahal laporan semacam ini penting untuk mencegah kerugian lebih luas.
Kasus ini tentu menimbulkan banyak spekulasi, dalam negara dengan mayoritas muslim, urusan label halal bisa lolos begitu saja selama puluhan tahun.
Ironisnya, UU mengatur bahwa semua produk harus berlabel halal, tapi tak mewajibkan semua tempat makan punya sertifikat. Bingung? Wajar. Karena celah hukum ini menempatkan konsumen pada posisi paling lemah. Apalagi kalau pelaku usaha tidak secara terbuka mencantumkan bahwa produknya nonhalal.
Dan lebih lucunya lagi, jika yang melapor bukan konsumen langsung, laporannya dianggap tak punya legal standing. Jadi, harus makan dulu, baru bisa lapor? Ini logika yang agak berbahaya. Bayangkan kalau ternyata yang dimakan mengandung sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan.
Publik jelas punya hak tahu, dan pelaku usaha punya tanggung jawab menjelaskan. Tapi dalam kasus ini, justru kesan yang muncul adalah: “Kalau nggak ketahuan, berarti masih aman.”(vri/berbagai sumber)
#ayamgoreng #nonhalal #solo #wartabanjar

