VIDEO – ‎HEBOH! Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda Tahun Ini, Ada Apa?


‎WARTABANJAR.COM – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dipastikan tidak menerbitkan visa furoda untuk musim haji tahun ini. Kepastian tersebut disampaikan oleh sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia dan dikonfirmasi langsung oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).

‎‎Visa furoda merupakan visa haji undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi di luar kuota resmi pemerintah Indonesia. Namun tahun ini, menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji yang dijadwalkan berlangsung pekan depan, otoritas Saudi tidak mengeluarkan visa tersebut.

‎Anggota Tim Pengawas Haji DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait alasan penutupan visa furoda. Ia menyebut hal ini sebagai kejadian yang belum pernah terjadi sebelumnya.

‎Merespons situasi ini, Ketua Komisi VIII DPR menyampaikan bahwa pihaknya akan mengakomodasi isu visa furoda dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Tujuannya agar DPR dan pemerintah memiliki peran yang lebih besar dalam memastikan kelancaran dan kepastian penyelenggaraan ibadah haji.

‎Sementara itu, Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, mengimbau masyarakat agar tidak menyalahkan pemerintah Indonesia atas tidak terbitnya visa furoda. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya merupakan urusan bisnis antara jemaah dan pihak penyelenggara perjalanan, bukan tanggung jawab pemerintah.

‎Aturan Baru Visa Umrah

‎Seiring dengan penutupan visa furoda, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mengumumkan aturan baru terkait penerbitan visa umrah. Visa umrah akan mulai diterbitkan pada 14 Zulhijah 1446 H, dan jemaah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi mulai 15 Zulhijah.

‎Menurut Kepala Bidang Umrah DPP AMPHURI, Ahmad Barakwan, terdapat sejumlah ketentuan penting yang wajib dipenuhi agar visa umrah dapat diproses, salah satunya adalah syarat pemesanan hotel yang kini lebih ketat.

‎“Hotel yang dipesan harus sudah memiliki izin atau tasreh dari Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata Arab Saudi,” ujar Ahmad pada Sabtu (31/5/2025).

‎Selain itu, program umrah harus sesuai dengan rincian pemesanan hotel, baik dari segi durasi maupun lokasi. Pemesanan hotel melalui pihak ketiga (wholesaler) juga harus mendapatkan persetujuan melalui platform resmi Nusuk yang digunakan oleh otoritas Saudi.

‎Berikut adalah poin-poin aturan terbaru penerbitan visa umrah:

‎1. Hotel yang dipesan harus memiliki izin resmi dan aktif di Kementerian Pariwisata Arab Saudi.
‎2. Program perjalanan harus sesuai dengan pemesanan hotel (jumlah malam, lokasi, dan jenis hotel).
‎3. Jika pemesanan dilakukan melalui wholesaler atau pihak ketiga, maka perjanjian pemesanan harus disetujui dan terverifikasi oleh hotel melalui platform Nusuk.
‎4. Penyelenggara dan jemaah diharapkan mematuhi peraturan ini untuk kelancaran proses penerbitan visa.

‎Dengan adanya kebijakan baru ini, para penyelenggara dan calon jemaah diimbau untuk lebih teliti dalam mempersiapkan keberangkatan, terutama dalam memastikan bahwa semua persyaratan administratif telah terpenuhi.(vri/berbagai sumber)