WARTABANJAR.COM – Pemerintah akan mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 5 Juni 2025 sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional. Program ini menyasar karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), serta guru honorer di instansi pendidikan formal dan nonformal.
Meskipun nominal BSU tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun 2022 yang mencapai Rp 600.000, program ini tetap dianggap penting sebagai bantalan ekonomi masyarakat.(berbagai sumber)

