WARTABANJAR.COM – Pemerintah akan mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 5 Juni 2025 sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional. Program ini menyasar karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), serta guru honorer di instansi pendidikan formal dan nonformal.
VIDEO – Pekerja & Guru Honorer Siap-Siap! Subsidi Gaji Mulai Dicairkan Pada 5 Juni

