Perda Zonasi Damkar Banjarmasin Mandek di Lapangan! Niat Mulia Relawan Justru Jadi Bumerang

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Zonasi Pemadam Kebakaran resmi diberlakukan di Banjarmasin. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa implementasinya masih jauh dari kata ideal.

    Alih-alih menciptakan sistem penanganan kebakaran yang terstruktur, penerapan zonasi justru sering kali dilanggar oleh para relawan dan petugas. Ironisnya, alasan pelanggaran ini sering kali adalah niat menolong.

    Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Banjarmasin, Hendro, mengungkapkan bahwa banyak relawan nekat masuk ke zona yang bukan tanggung jawab mereka, hanya karena ingin membantu kerabat atau teman yang menjadi korban kebakaran.

    BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jembatan Kembar Basarang! Fortuner Terjun ke Parit, Netizen: “Sering Terjadi, Belum Ada Solusi!”

    “Sering kali mereka menerobos zona pemadaman yang bukan wilayahnya karena ingin membantu keluarga atau teman yang terkena musibah. Di satu sisi itu mulia, tapi di sisi lain ini membuat sistem zonasi sulit dikontrol,” ungkap Hendro, usai Apel Kesiapsiagaan Nasional di Balai Kota Banjarmasin, Sabtu (24/5/2025).

    Padahal, tujuan utama dari sistem zonasi ini adalah menciptakan keteraturan dan efisiensi di tengah banyaknya unit pemadam independen yang beroperasi di Banjarmasin. Tanpa aturan yang ditaati, potensi kekacauan bahkan kecelakaan semakin besar.

    Meski demikian, Hendro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan langsung mengambil langkah represif. Sosialisasi terus dilakukan untuk membangun kesadaran dan pemahaman bahwa aturan ini bukan untuk membatasi niat baik, melainkan untuk menjaga keselamatan semua pihak.

    Baca Juga :   VIRAL! Ojol Antar Pesanan Lewati Titian Ekstrem Pulau Bromo, Netizen: “Upahmu Ganal di Surga, Mang!”

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI