Raperda ini juga menjadi tindak lanjut terhadap amanat Pasal 3 Perpres Nomor 55 Tahun 2022, yang menegaskan perlunya integrasi dan penguatan regulasi daerah dalam sektor strategis seperti pertambangan.
Seluruh masukan dan penjelasan yang disampaikan dalam rapat paripurna hari ini akan ditindaklanjuti dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, yang dijadwalkan berlangsung pada rapat lanjutan Selasa, 20 Mei 2025.
Rapat ini dihadiri 40 orang anggota dewan, serta perwakilan Forkopimda Kalimantan Selatan, jajaran pimpinan DPRD, dan sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel.(*/mckalsel)
edior: nur muhammad

