WARTABANJAR.COM, KANDANGAN- Pria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan ini diamankan polisi karena menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp. 99.126.600,- (sembilan puluh sembilan juta seratus dua puluh enam ribu enam ratus rupiah).
Pria tersebut diketahui bernama Muhammad Napiah bin Saifullah yang diamankan personel Polsek Sungai Raya pada Jumat (8/5/2025) lalu sekitar pukul 16.00 Wita.
Ia merupakan karyawan Indomaret di Jalan Jenderal Sudirman, Karasikan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
BACA JUGA: Kapolsek Cempaka Beberkan Kronologi Lengkap Longsor di Pendulangan Intan
Pelaku, kepada polisi, tekah mengakui perbuatannya menggelapkan uang hasil penjualan gerai Indomaret tersebut.
Pelaku kini telah diamankan polisi dan barang bukti berupa berkas audit Indomaret Jenderal Sudirman juga sudah diamankan di Mapolsek Sungai Raya guna diproses lebih lanjut. (yayu)
Editor: Yayu