Sebelumnya, dugaan praktik politik uang mencuat setelah warga menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pembagian uang kepada pemilih. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp250 juta, spesimen surat suara, dan daftar pemilih yang telah diconteng. Temuan ini kemudian diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian setempat.
Dengan diskualifikasi kedua paslon, Pilkada Barito Utara 2024 mengalami kekosongan kandidat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU RI untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dengan kandidat baru.
Keputusan MK ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam setiap proses demokrasi.(Wartabanjar.com/kompas/Spirit Baru/Tabalienberbagai sumber)
#pilkada #baritoutara #diskualifikasi #wartabanjar

