Personel Polsek Sungai Durian Gagalkan Penjualan Miras di Desa Gendang Timburu

WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Personel Polsek Sungai Durian berhasil menggagalkan aksi penjualan minuman keras (Miras) ilegal dalam operasi Sikat Intan 2025, Kamis (8/5/2025) malam.

Seorang pelakunya diamankan beserta barang bukti di wilayah Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kapolsek Sungai Durian, IPTU Tri Wibawa, S.H., M.M., memimpin langsung penindakan ini setelah menerima laporan dari masyarakat.

Operasi digelar sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Provinsi Kalsel-Tim, Desa Gendang Timburu RT.06 RW.01, tepatnya di sebuah warung milik pelaku berinisial P (48).

Pelaku merupakan seorang buruh yang berdomisili di Gang Sejati RT.007 RW.002, Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

BACA JUGA: HEBOH! Foto Guru Sekumpul dan Guru Zuhdi Tak Terbakar Saat Kebakaran, ini Pembahasan Ilmiahnya

Pelaku diketahui menjual Miras jenis anggur merah seharga Rp130.000 per botol secara diam-diam dari rumahnya.