WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Pulang dari membeli minuman keras (Miras), seorang pengendara dirazia personel Polsek Pamukan Utara karena kedapatan membawa miras tersebut di kendaraan roda duanya.
Ia terjaring razia yang digelar dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025 oleh Polsek Pamukan Utara, Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 00.01 Wita.
Pengendara tersebut diamankan saat melintas di Jalan Lintas Provinsi depan Mako Polsek Pamukan Utara, Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru.
Dalam patroli malam Ops Sikat Intan 2025, anggota Polsek Pamukan Utara mencurigai seorang pengendara lalu petugas memeriksanya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua botol minuman keras jenis anggur merah.







