WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Pulang dari membeli minuman keras (Miras), seorang pengendara dirazia personel Polsek Pamukan Utara karena kedapatan membawa miras tersebut di kendaraan roda duanya. Ia terjaring razia yang digelar dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025 oleh Polsek Pamukan Utara, Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 00.01 Wita. Pengendara tersebut diamankan saat melintas di Jalan Lintas Provinsi depan Mako Polsek Pamukan Utara, Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru. Dalam patroli malam Ops Sikat Intan 2025, anggota Polsek Pamukan Utara mencurigai seorang pengendara lalu petugas memeriksanya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua botol minuman keras jenis anggur merah. Kapolsek Pamukan Utara, IPTU Charles Panggabean membenarkan bahwa pelaku mengakui membeli miras tersebut dari wilayah Kalimantan Timur untuk dikonsumsi sendiri. BACA JUGA: HEBOH! Foto Guru Sekumpul dan Guru Zuhdi Tak Terbakar Saat Kebakaran, ini Pembahasan Ilmiahnya “Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Pamukan Utara untuk diberikan pembinaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polsek Pamukan Utara,” tegas IPTU Charles, dikutip dari situs Polres Kotabaru, Rabu (14/5/2025). Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari minuman keras. (yayu) Editor: Yayu