Satria sudah desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.
Kadispenal juga menjelaskan, Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.
Untuk diketahui, putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.
Putusan yang dijatuhkan kepada Satria juga telah berkekuatan hukum tetap.
Kendati begitu, tak ada penjelasan lebih jauh dari Kadispenal apakah Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara atau tidak.
#marinir #TNIangkatanlaut #rusia #wartabanjar

