“Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023,” tutur Kadispenal.
Sementara itu, hingga Minggu (11/5/2025) siang ini, unggahan di akun Tiktok tersebut telah memiliki tayangan 2 juta, disukai oleh lebih dari 43 ribu warganet, 2.607 disimpan dan dibagikan 1.840 kali. (yayu)
Editor: Yayu
