WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Impian meraup uang cepat dengan cara instan harus dibayar mahal oleh Dikky Maulana (23), seorang buruh harian asal Belitung, Kecamatan Banjarmasin Barat. Kini, ia harus mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap jajaran Polsek Banjarmasin Barat karena terlibat dalam peredaran narkotika.
Dalam penangkapan yang berlangsung pada Selasa (6/5/2025) sore di rumahnya di Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai, Kelurahan Kuin Cerucuk, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 46 paket sabu seberat 60,68 gram dan 40 butir ekstasi seberat 17,3 gram.
Saat diinterogasi, Dikky mengakui telah lima kali menjadi kurir narkotika dalam sebulan terakhir. Ia mengaku hanya bertugas mengantar, bukan mengedarkan barang haram tersebut secara langsung.
BACA JUGA:Buruh Harian di Banjarmasin Dibekuk Polisi, Simpan 46 Paket Sabu dan 40 Butir Ekstasi Siap Edar!
“Saya cuma disuruh antar saja, tidak mengedarkan. Sekali jalan dibayar Rp 1,5 juta,” ujar Dikky saat ditemui awak media dalam konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Barat, Jumat (9/5/2025).
Dikky juga mengungkapkan bahwa dirinya direkrut oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Setelah pertemuan pertama, seluruh komunikasi dilakukan hanya melalui telepon.
“Saya cuma sekali ketemu, setelah itu semua lewat HP,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Banjarmasin Barat berhasil membongkar aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut berkat laporan dari masyarakat. Dikky kini ditahan dan tengah menjalani proses hukum, dengan ancaman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Wartabanjar.com/Iqnatius)