WARTABANJAR.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan Juwita, jurnalis wanita asal Banjarbaru, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran. Sidang berlangsung di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin pagi, (5/5/2025).
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah, sidang menghadirkan Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, penasihat hukum terdakwa, serta enam saksi awal dari total sebelas yang direncanakan, termasuk tiga anggota keluarga dekat korban.
Dalam dakwaannya, Kepala Odmil Letkol Chk Sunandi membeberkan awal mula perkenalan antara korban dan terdakwa yang terjadi lewat media sosial pada November 2024. Jumran menggunakan nama samaran “Andi” untuk mendekati Juwita. Hubungan mereka berlangsung intens, disertai rayuan dan kedekatan emosional.
Namun, kebohongan Jumran terbongkar. Ia ternyata anggota aktif TNI AL. Lebih mengejutkan lagi, ia diketahui menggadaikan sepeda motornya senilai Rp15 juta untuk membiayai rencana pembunuhan Juwita.

