UPDATE Kasus Penahanan Ijazah Pengusaha Salon di Banjarmasin, Wawali Ananda: "Sudah Turunkan Tim"
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Viral di media sosial: sebuah salon di Kota Banjarmasin kedapatan menahan ijazah karyawannya sebagai “jaminan” pasca‑pelatihan. Menyikapi aduan ini, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, langsung memimpin aksi cepat: menurunkan tim gabungan Diskopumker dan Satpol PP ke lokasi usaha pada Minggu (4/5/2025).
“Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar pihak salon menahan ijazah milik karyawannya,” tegas Ananda.
BACA JUGA:GILA! Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita Ternyata Mengaku Bernama Andi, Gadaikan Motor Demi Eksekusi
Temuan Tim Gabungan
Penahanan ijazah dikonfirmasi: Salon mengakui menahan ijazah sebagai jaminan agar karyawan tidak mengundurkan diri usai pelatihan.
Nilai kerugian moral: Praktik ini dinilai melanggar UU Ketenagakerjaan dan mengancam hak pekerja.
Sikap Tegas Pemko Banjarmasin
Peringatan resmi: Pemilik salon telah dipanggil dan ditegur keras karena alasan jaminan dianggap tidak sah secara hukum.
Perbaikan sistem kerja: Pemko mengarahkan pemilik untuk menyusun kembali perjanjian kerja sesuai ketentuan, tanpa memuat pasal penahanan dokumen pribadi.
BACA JUGA:Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Kali Nagara Kabupaten HSU Kembali Dilanjutkan
Laporan tindak lanjut: “Senin besok pihak salon akan melapor kembali mengenai perbaikan yang sudah kami sarankan,” tambah Ananda.
Dampak dan Langkah Ke Depan
Kasus ini menjadi sorotan karena menyinggung perlindungan hak pekerja di sektor informal. Pemko Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi praktik ketenagakerjaan tidak sehat—khususnya di usaha kecil dan menengah.(Wartabanjar.com/suarameratuss)
editor: nur muhammad