5.000 Rekening Terafiliasi Judol Senilai Rp 600 Miliar Dibekukan

    WARTABANJAR.COM – Sebanyak 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol) dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 600 miliar dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Langkah ini adalah upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi online.

    Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan blokir yang telah dilakukan oleh PPATK ini adalah bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh judi online (judol).

    Baca Juga

    575 Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Resmi Dilepas, Termuda Berusia 19 Tahun, Tertua 86 Tahun

    “Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ujar Ivan di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    Menurit Ivan, aktivitas kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judol, di mana pelaku berupaya memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut.

    “Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tegasnya.

    PPATK terus mendorong kerja sama erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal.(atoe/ip)

    Baca Juga :   KETIKA WARGA & POLISI KENA PRANK! Pria Ini Malah Nongkrong Santai saat Orang Mencari Dirinya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI