WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pelaku penangkapan ikan menggunakan peralatan terlarang di wilayah perairan Kalimantan Selatan berhasil diamankan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalsel bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel.
Hasil pengungkapan kasus ini, disampaikan dalam konferensi pers di Pelabuhan Bawang Basirih, Banjarmasin, terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana kelautan yang tergolong destructive fishing, Minggu (27/4/2025).
Dua praktik ilegal yang diungkap adalah penyetruman ikan di wilayah Kabupaten Tanah Laut serta penggunaan alat tangkap terlarang jenis cantrang di perairan Kotabaru.
Baca juga:Zairullah Azhar Digadang-gadang Calon Kuat Ketua DPW PBB Kalsel
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Ditpolairud Polda Kalsel dan Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta Satuan Pengawasan SDKP Batulicin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penangkapan pelaku cantrang dilakukan pada 22 April 2025 di perairan timur laut Pulau Sebuku. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya alat tangkap cantrang dengan diameter mata jaring kurang dari 2 inci, ikan hasil tangkapan sebanyak 2,4 ton, serta kapal yang digunakan untuk beroperasi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono, mengapresiasi sinergi antar instansi dalam memberantas praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut.