WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Setelah sempat buron, RI (32) pria asal Batu Ampar, ditangkap jajaran Polres Tanah Bumbu.
RI ditangkap di Desa Tungkap, Kabupaten Tapin, atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya.
Tidak hanya mantan istrinya, RI juga menganiaya seorang pria yang merupakan suami baru dari mantan istrinya itu,
Penganiayaan dilakukan RI pada Oktober 2024 lalu.
Perbuatan RI diduga didorong oleh rasa cemburu, membuatnya nekat membacok mantan istri dan suami barunya pada Minggu malam 13 Oktober 2024, di rumah korban di Jalan Perintis.
Pelaku menyerang secara brutal menggunakan parang, melukai suami korban di bagian punggung, dan menyebabkan luka dalam pada mantan istrinya yang harus dijahit sebanyak sembilan jahitan.
Usai melakukan aksi tersebut, pelaku merusak perabotan rumah dan melarikan diri.
Penangkapan dilakukan pada 20 April 2025, di Desa Tungkap, Tapin, tanpa perlawanan. RI kini diamankan di Polsek Satui dan dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Motif pelaku diungkapkan oleh kepolisian sebagai akibat dari cemburu, karena tidak terima mantan istrinya telah menikah lagi. (Erna Djedi)