Dalam kasus tersebut, papar Reza, SR memerintahkan SY untuk melakukan pembelian di SPBKB AKR yang ada di jalan tersebut, menggunakan mobil milik SR yang sudah dimodifikasi.
“SR memberikan uang sebesar Rp 450 kepada SY untuk melakukan pembelian solar tersebut, dengan rincian Rp 340 ribu untuk membayar solar sebanyak 50 liter, kemudian Rp 60 ribu untuk uang keamanan dan parkir, dan Rp 50 nribu untuk sopir, hasil pembelian itu dibawa ke kios SR, yang kemudian dimasukan ke dalam jerigen,” papar Reza.
“Kemudian, untuk solar-solar tersebut dijual dengan harga Rp 10.500 sampai Rp 11.000 per liternya,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku, saksi, serta barang bukti pun diamankan ke kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Reza.
“Dari hasil pemeriksaan, kejadian tersebut sudah berlangsung selama 2 tahun,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor Restu







